Polsek Bahodopi Bekuk 2 Pelaku Curanmor dan Penadah, 6 Unit Motor Berbagai Merek Hasil Curian Diamankan

    Polsek Bahodopi Bekuk 2 Pelaku Curanmor dan Penadah, 6 Unit Motor Berbagai Merek Hasil Curian Diamankan
    Tampak 6 Unit Sepeda Motor Hasil Curanmor diamankan Polsek Bahodopi

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Polsek Bahodopi, Polres Morowali, Polda Sulteng Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pelaku Penadahan Hasil Curian Kendaraan Bermotor yang Terjadi Di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.

    Tindakan Curanmor ini terjadi pada Bulan Oktober 2024 dengan Barang Bukti 6 Unit Barang Bukti Sepeda Motor berbagai merek. Hal ini disampaikan saat gelar Konferensi Pers Di Polsek Bahodopi Polres Morowali, Jum'at (08/11/2024).

    Kapolsek Bahodopi Ipda Muh Iqbal SH didamping Kasi Humas Polres Morowali IPDA Abd Hamid S.H dan Kanit Reskrim Polsek Bahodopi Brigpol Azhary Rahman SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut Terungkap awalnya Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024.

    "Saat itu Korban Lelaki inisial H memarkirkan motornya di depan kos miliknya di Desa Labota Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Saat istirahat berselang berapa jam bangun dan hendak pergi membeli makan korban melihat motor miliknya yang di parkir di depan kos sudah tidak ada (hilang), " terang Kapolsek Muh Iqbal, SH.

    Lanjut, diterangkan Kapolsek Bahodopi Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 Korban Lelaki Inisial H berencana pergi melapor Ke Polsek Bahodopi, dan pada saat di perjalanan korban Lelaki inisial H melihat motornya sedang dipakai oleh Tersangka Pelaku Lelaki Inisial MA (27 Tahun) dari situlah Terungkap Bahwa Pelaku Lelaki Inisial MA merupakan pelaku Pencurian Kendaraan tersebut.

    "Setelah Unit Reskrim Polsek Bahodopi melakukan Pendalaman, maka berhasil mengungkap 6 Unit Motor yang telah dicuri oleh lelaki MA, " ungkap Kapolsek Bahodopi.

    Dari hasil pengembangan tidak hanya sampai disitu, Unit Reskrim Polsek Bahodopi Berhasil mengungkap Pelaku Penadahan Hasil Curian Tersebut Dengan Pelaku Lelaki Inisial M alias A (37 Tahun).

    Motif Pelaku Pencurian dan Penadahan Tersebut yaitu karena merasa kekurangan materi untuk kebutuhan sehari-hari sehingga pelaku melakukan pencurian dan penadahan tersebut.

    Modus Pelaku yaitu melakukan Pencurian Sepeda Motor yang tidak terkunci stang Stir dan Sepeda Motor yang berada di parkiran-parkiran
    perusahan atau kos-kosan yang di rasa sepi dan aman untuk pelaku melancarkan aksi pencurian
    tersebut.

    "Tersangka Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tersebut dikenakan Pasal 362 KUHPidana sedangkan Pelaku Penadahan Dikenakan Pasal 480 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara, " pungkas Ipda Muh Iqbal, SH.

    Pada kesempatan itu, Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid SH menghimbau kepada masyarakat untuk tetap hati-hati dalam melakukan transaksi pembelian motor apalagi harga yang diberikan tidak sesuai harga yang sewajarnya.

    "Kita menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga motor yang murah padahal hasil curian, hati-hati jangan sampai terjerat pasal 480 sebagai penadah, " imbau Ipda Abdul Hamid.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 1311-07/Menui Kepulauan...

    Artikel Berikutnya

    Melawan Lupa, Berkat Rachmansyah Ismail...

    Berita terkait

    Perpanjangan SKCK Buka di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Morowali 
    HUT TNI ke- 79, Polsek Bahodopi Kasih Ucapan Selamat dan Beri Tumpeng ke Koramil 1311-02/BS Wujud Solidaritas TNI-POLRI 
    Arnila Hi.Moh. Ali Caleg DPRD Sulteng Dapil Morowali-Morut Mengucapkan Selamat Hari Natal 2023 & Tahun Baru 2024
    PT IMIP dan DSI Luncurkan Penggunaan Loader Listrik Sebagai Komitmen Terapkan Praktik Industri Hijau 
    Raih ICS Award 2024, PT Vale IGP Morowali Terapkan Praktek Pertambangan Ramah Lingkugan dan Memperhatikan Dampak Sosial
    Babinsa Koramil 1311-07/Menui Kepulauan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Desa Samarengga
    Babinsa Koramil 1311-01/BT Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Desa Larobenu
    Debat ke 2 Pilkada Morowali: Pernyataan Cawabup 04 Terkait Pencaker Dipelintir, Begini Maksud Sebenarnya
    CEO PT Vale Optimistis Good Mining Practices Kuatkan Industri Nikel
    HUT TNI ke- 79, Polsek Bahodopi Kasih Ucapan Selamat dan Beri Tumpeng ke Koramil 1311-02/BS Wujud Solidaritas TNI-POLRI 
    Dandim 1311/Mrw Didampingi Danramil 1311-02/BS Letakkan Batu Pertama Pembangunan RTLH di Desa Padabaho, Target 2 Minggu Selesai
    Diduga Belum Kantongi Izin, PT RUJ di Morowali Bebas Beraktivitas Terkesan Kebal Hukum
    Kejari Kerangkeng 5 Tersangka Dugaan Korupsi Rp.700 juta lebih Proyek Batu Gajah di Desa Dampala APBD 2023, Termasuk PPK BPBD Morowali Inisial AR
    Teamwork yang Solid, Danrem 132/Tdl Makan Siang bersama Para Prajurit Petarung Tadulako
    PT Vale Berhasil Wujudkan Kemandirian Petani Ramah Lingkungan di Area Pemberdayaan Termasuk di Morowali

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Polres Morowali Kawal Ketat Logistik Pilkada Menuju Kantor KPU Kabupaten Morowali
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024

    Tags