Sat Reskrim Polres Morowali Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Bahodopi, Mucikari dan 2 Korban Usia Belia Diamankan 

    Sat Reskrim Polres Morowali Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Bahodopi, Mucikari dan 2 Korban Usia Belia Diamankan 

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sabtu malam (10/06/2023). 

    Berdasarkan keterangan rilis tertulis yang disampaikan humas Polres Morowali menerangkan bahwa dalam operasi yang dilakukan oleh personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang tergabung dalam tim Resmob dan Polsek Bahodopi, seorang mucikari beserta dua korban anak perempuan berhasil diamankan.

    Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Dicky Armana Surbakti S.T.K, S.I.K, M.H. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.

    "Tim berhasil menemukan dua anak perempuan yang diduga menjadi pekerja seks komersial di Kecamatan Bahodopi. Korban-korban ini adalah perempuan dengan inisial NA (17 tahun) dan ATSR (17 tahun), keduanya berasal dari Makassar, " terang Kasat Reskrim dalam rilisnya kepada sejumlah Wartawan di Bungku, Senin (12/06/2023).

    Dalam penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa kedua korban tersebut berangkat dari Makassar menuju Kecamatan Bahodopi pada tanggal 1 Juni 2023. Mereka telah sepakat untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Untuk biaya perjalanan, kedua korban telah menggadaikan sepeda motor milik seorang mucikari dengan inisial DA (18 tahun).

    Setelah tiba di Bahodopi, DA menyewa dua kamar di sebuah penginapan dengan harga Rp250.000 per kamar per hari. Ia kemudian menggunakan aplikasi Michat untuk menjajakan NA dan ATSR kepada pengguna Michat lainnya.

    Dalam pengungkapan kasus ini, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kondom yang digunakan dalam layanan tersebut, serta satu unit ponsel yang digunakan oleh mucikari untuk menjajakan kedua korban melalui aplikasi Me Chat.

    Dari hasil interogasi terhadap DA, ia mengakui bahwa dialah yang mempekerjakan kedua korban sebagai pekerja seks komersial. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang TPPO dan DA dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

    "Kepolisian Polres Morowali terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO ini. Upaya penegakan hukum yang tegas dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak-anak dan perempuan dari eksploitasi dan perdagangan manusia. Polres Morowali mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap kasus serupa di wilayah ini, " ungkapnya.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Kerja Sama Dengan PLN, PT Vale Dukung...

    Artikel Berikutnya

    Diduga, Salah Satu Petinggi PT BTIIG Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Tags